
Pemerintah
Kabupaten Sukamara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara
menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Sukamara, Kecamatan Pantai Lunci,
Kecamatan Balai Riam, Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Jelai merupakan
agenda tahunan dilaksanakan oleh Bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Sukamara, Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain dari Bagian Hukum
Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukamara, Kepolisian Resor Sukamara dan
Kejaksaan Negeri Sukamara, dengan peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Ketua dan Anggota BPD, RT, RW, PKK Kecamatan, PPK Desa, Tokoh Adat, Tokoh
Agama dan Tokoh Masyarakat di wilayah masing-masing kecamatan.