Berita

Banjarmasin (23/4). Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum Artiningsih didampingi oleh Indar Saleh Staff Bidang Otomasi Dokumen Hukum hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Subianta Mandala, Kepala Divisi Imigrasi, Dody K.H. Atmaja, Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi. Dalam pertemuan tersebut hadir 30 orang peserta terdiri dari jajaran Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, dan perwakilan Pengelola Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi Fakultas Hukum di Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi yang ada di JDIH harus diketahui semua orang, semakin bagus jaringan hukum maka akan berkontribusi terhadap kualitas informasi yang disuguhkan. Kedepan semua produk hukum bisa di informasikan sehingga seluruhnya menjadi transparansi dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Artiningsih dalam paparannya mengapresiasi capaian Anggota JDIHN di Provinsi Kalimantan Selatan yang mana dari total 14 kab/kota sudah 11 anggota Kab/kota yang telah terintegrasi. Artiningsih juga menyampaikan apresiasinya terhadap Setwan Tanah Bumbu yang telah yang telah membuat website JDIH dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Kedepan adalah bagaimana mendorong Sekretariat DPRD dan Perpustakaan Hukum lainnya menjadi bagian anggota JDIHN yang terintegrasi. Harapannya apabila seluruh Anggota JDIHN telah terintegrasi di www.jdihn.bphn.go.id akan menjadikan JDIHN sebagai pusat rujukan dokumen hukum bagi masyarakat dan seluruh pencari informasi hukum.

Adapun dari Indar Saleh menekankan mengenai pentingnya Anggota JDIHN mengerti dengan benar dokumen hukum apa yang harus diolah oleh anggota JDIH beserta teknis pengolahannya dengan mendasarkan pada Perpres No. 33 Tahun 2012 beserta peraturan turunannya. Lebih lanjut dijelaskan oleh Indar Saleh mengenai aplikasi ILDIS. Aplikasi tak berbayar ini dikembangkan oleh BPHN dalam rangka mengakomodir kebutuhan pengolahan Dokumen Hukum. Melalui aplikasi ILDIS percepatan integrasi akan semakin mudah dilakukan.