
Sukamara. Selasa tanggal 10 September 2019 Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui bagian Hukum menyelenggarakan Lomba Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) tingkat Kabupaten Sukamara sebagai Upaya Penyebarluasan Informasi Dan Pemahaman Terhadap Norma Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Yang Mempunyai Maksud Dan Tujuan Untuk Mewujudkan Dan Mengembangkan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Mengetahui Sampai Sejauh Mana Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Agar Setiap Anggota Masyarakat Dapat Mengetahui Dan Meningkatkan Kesadaran Terhadap Hak Dan Kewajibannya Sebagai Warga Negara Indonesia Serta Memahami Dan Menaati Hukum Yang Berlaku, dalam kesempatan ini Kepala Bagian Hukum sekaligus Ketua Panitia Penyelengga Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Sukamara Yaitu Bapak Eko Priyanto, SH menyampaikan bahwa Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kabupaten Sukamara Tahun 2019 Yang Diselenggarakan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, Dengan Tema “ Melalui Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kita Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat Demi Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat” Merupakan Salah Satu Upaya Penyebarluasan Informasi Dan Pemahaman Terhadap Norma Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Yang Mempunyai Maksud Dan Tujuan Untuk Mewujudkan Dan Mengembangkan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Mengetahui Sampai Sejauh Mana Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Agar Setiap Anggota Masyarakat Dapat Mengetahui Dan Meningkatkan Kesadaran Terhadap Hak Dan Kewajibannya Sebagai Warga Negara Indonesia Serta Memahami Dan Menaati Hukum Yang Berlaku.
Dasar pelaksanaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tingkat Kabupaten Sukamara adalah :
1. Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor m.01-pr.08.10 tahun 2006 tentang pola penyuluhan hukum sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri hukum dan ham nomor m.01-pr.08.10 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor m.01- pr.08.10 tahun 2006 tentang pola penyuluhan hukum.
2. Peraturan kepala badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan ham ri nomor phn-hn.03.05-73 tahun 2008 tentang pembentukan dan pembinaan 5 keluarga sadar hukum dan desa/kelurahan sadar hukum; dan 3. Dppa sekretariat daerah nomor : 4.01.03.01.31.02.5.2 tanggal 12 agustus 2019
Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) diikuti oleh 25 peserta terdiri dari lima 5 Regu/Kecamatan masing-masing Regu/kecamatan diwakili oleh 5 orang peserta Siswa/Siswi SMA/Sederajat yaitu dari Kecamatan Pantai Lunci, Kecamatan Jelai, Kecamatan Balai Riam, Kecamatan Sukamara, dan Kecamatan Permata Kecubung, pada kesempatan itu Acara di buka oleh H. SUTRISNO, Spd, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara yang Mewakili Bupati Sukamara dalam sambutannya H. SUTRISNO menyampaikan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan lomba kadarkum ini dan harapannya, melalui kegiatan ini, mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum serta mewujudkan budaya hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Wilayah Kabupaten sukamara dengan pelaksanaan lomba kadarkum ini juga diharapkan akan berdampak pada peningkatan pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terutama bagi siswa siswi sekolah SLTA/Sederajat ini yang merupakan generasi penerus bangsa agar dapat memahami, meneruskan dan mengamalkan ilmu pengetahuannya dalam kehidupan keluarga, sekolah dan masyarakat sehingga nantinya setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara indonesia, memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
Materi yang dilombakan kepada peserta lomba tingkat Kabupaten adalah : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak; 5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik; 6. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Bagi para peserta lomba akan mendapatkan piala dan uang pembinaan untuk juara I sebesar 4.500.000,-, juara II sebesar Rp. 3.500.000, Juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, Juara Harapan I sebesar 1.500.000,-, Harapan II sebesar Rp. 1000.000,- Hasil Dari Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Sukamara KECAMATAN JELAI berhasil memperoleh juara ke I dan berhak mewakili Kabupaten Sukamara untuk mengikuti lomba kadarkum tingkat provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.