Dasar Hukum
Bahwa dalam rangka penyebarluasan Peraturan-perundangan dan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang salah satunya melalui sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah Kabupaten Sukamara Melalui Bagian Hukum telah membuat Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukamara yang merupakan sarana untuk menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang sekaligus mempromosikan produk Hukum daerah Kabupaten Sukamara Kepada Masyarakat, Dasar Hukum dibangunnya Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara adalah :
NO |
TENTANG |
KETERANGAN |
1. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional |
Download |
2. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. |
Download |
3. |
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum |
Download |
4. |
Keputusan Bupati Sukamara Nomor 188.45/123/2015
tentang Penetapan Nama Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukamara. |
Download |